Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 
Jumat, 07/11/2025 - 16:49:41 WIB
Redaktur: MD
fOTO Pelaku

TERKAIT:
   
 

PERHENTIAN RAJA - BERITATIME.COM,Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar,  Kamis (6/11/2025) sekira pukul 13.10 Wib.

Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda, pertama ditangkap pelaku TO (28) warga Desa Hangtuah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu sabu berat kotor 10,43 Gram.

Pelaku kedua yaitu EK (27) warga Desa Hangtuah darinya ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu berat kotor 2,27 Gram dan daun ganja kering berat kotor 1,32 Gram.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, "benar dua pelaku ditangkap di TKP berbeda, namun mereka ini sudah sangat meresahkan atas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Perhentian Raja,"terang Kapolsek.

Penangkapan ini berawal kita mendapatkan informasi maraknya peredaran Narkoba di wilayah Desa Hangtuah, "kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,"ujar Kapolsek.

Sesampai di Desa Hangtuah, Tim melakukan pengintaian disebuah ruko dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat 

"Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu-sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,"terang IPDA Peri.

Terhadap pelaku TO kita langsung interogasi mengakui mendapatkan haram tersebut dari EK tanpa menunggu lagi kita langsung mencari keberadaan pelaku EK yang tidak jauh dari penangkapan pelaku TO.

"Pelaku EK kita tangkap dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik yang berisi daun ganja kering dan barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Perhentian Raja.

Setelah itu kedua pelaku kita bawa ke Polsek Perhentian Raja bersama barang bukti lainnya. "Keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya
  • Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 
  • Perkuat Satu Data Indonesia, Kominfo Kampar Kunjungi Bappenas RI. 
  • Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD Kampar.
  • SF Hariyanto melakukan pergeseran sebanyak 10 pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  • Plt Gubernur SF Hariyanto Langsung Tancap Gas, Kumpulkan Semua Penjabat Pemprov Riau dan Kepala OPD Dengan Rapat tertutp
  • Kebenaran Tak Perlu Diteriakkan Ungkap Tokoh Riau Sayed Abubakar Assegaf
  • DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-50 Tingkat Kecamatan Mandau: Perkuat Nilai Keimanan dan Persaudaraan Masyarakat
  • Jadi Contoh Desa Anti Korupsi, Bupati Kasmarni Minta Desa Pangkalan Jambi Berintegritas, Transparan, dan Akuntabel
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya

    Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved